Pembiayaan Musyarakah
Bentuk pembiayaan dengan skema bagi hasil (syirkah), dimana Bank menempatkan dana sebagai modal untuk usaha nasabah, dan selanjutnya Bank dan Nasabah akan melakukan bagi hasil atas usaha sesuai nisbah yang disepakati pada jangka waktu tertentu.
Bagaimana Cara Pengajuan Pembiayaan?
Pengajuan pembiayaan dapat dilakukan melalui Kantor Pusat dan Kantor Kas BPRS Mitra Harmoni Kota Malang