Pembiayaan Multijasa


Menurut terminologi syara’. ijarah diterjemahkan sebagai jual-beli jasa (upah-mengupah): mengambil manfaat tenaga manusia dan sewa-menyewa: mengambil manfaat dari barang. Dalam arti luas, ijarah bermakna suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Menurut bahasa, ijarah berarti upah atau ganti atau imbalan. Sedangkan lafaz ijarah mempunyai pengertian umum yang meliputi upah atas pemanfaatan sesuatu.